Daftar
Isi
1. Daftar
Isi................................................................................................................1
2. Definisi Tata Cara Upacara
Bendera..........................................................1
3. Sejarah........................................................................................................1
4. Dasar
Hukum..............................................................................................1
5. Tujuan.........................................................................................................1
6. Pejabat
Upacara.........................................................................................1
7. Petugas
Upacara........................................................................................1
8. Perlengkapan
Upacara...............................................................................2
9. Kewajiban dan Hal-hal yang mungkin
terjadi sewaktu upacara bendera dilaksanakan..............................................................................................2
·
Definisi
Tata Cara Upacara Bendera
Tata Upacara Bendera adalah tindakan
dan gerkan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada
hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa
yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri
khas yang membedakan dengan bangsa lain.
·
Sejarah
Sejak zaman nenek moyang bangsa
Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara
selamatan panen.
·
Dasar Hukum
1. Pancasila
2. UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
3. Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara
Bendera)
·
Tujuan
© untuk memperolah suasana yang
khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka
disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
© menjadikan sekolah memiliki situasi
yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan
kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan
terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang
akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
·
Pejabat Upacara
1. Pembina
Upacara
2. Pemimpin
Upacara
3. Pengatur
Upacara
4. Pembawa
Upacara
·
Petugas Upacara
a. Pembawa
naskah Pancasila
b. Pembaca
Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca
Do’a
d. Pemimpin
Lagu
e. Kelompok
Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok
Pembawa Lagu
g. Cadangan
tiap perangkat
·
Perlengkapan Upacara
1) Bendera
Merah Putih
Ukuran perbandingan 2 : 3
Ukuran terbesar 2 X 3 meter
Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
2) Tiang
Bendera
Minimal 5
meter maksimal 17 meter
Perbandingan bendera dengan tiang 1
: 5
3) Tali
Bendera
Diusahakan tali yang
digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik
4)
Naskah-naskah
Pancasila
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
Naskah Do’a
Naskah Acara
KEWAJIBAN DAN HAL-HAL YANG MUNGKIN
TERJADI SEWAKTU UPACARA BENDERA DILAKSANAKAN
1.Kewajiban pada waktu dilaksanakan
upacara bendera di sekolah semua guru, siswa, staff yang berada dihalaman
sekolah yang kebetulan tidak mengikuti upacara pengibaran/penurunan bendera
mereka diwajibkan mengambil sikap sempurna mengarah kearah bendera dan
memberikan penghormatan.
2.Gangguan pada saat upacara bendera:
- Kerekan bendera macet.
Upacara berjalan terus dan setelah
selesai kerekan dibetulkan.
-Tali kerekan putus
-Tali kerekan putus
Kelompok pengibar bendera berusaha
menangkap bendera tegak lurus sampai upacara selesai kemudian bendera dilipat
sesuai ketentuan untuk disimpan.
-Tiang bendera roboh
-Tiang bendera roboh
Kelompok pengibar bendera berusaha
menegakkan/menangkap tiang bendera yang roboh bila tidak mungkin dipertahankan
laksanakan seperti pada sebelumnya.
- Cuaca buruk/hujan
- Cuaca buruk/hujan
Apabila
sebelum dilaksanakan upacara, cuaca buruk/hujan maka upacara penaikan bendera
dibatalkan. Tetapi apabila sudah dilaksanakan upacara, cuaca buruk/hujan maka
upacara tetap dilaksanakan sampai bendera berada dipuncak dan lagu selesai
dinyanyikan.